PDIP Tuding KPU Gelembungkan Suara untuk PKS


sukabumiNews, BEKASI – Dugaan penggelembungan suara DPR RI untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) saat Rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 4 kecamatan di Kabupaten Bekasi, disinyalir diamankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, Komisioner KPU yang diduga berafiliasi dengan Caleg DPR RI dari PKS selalu membela PPK Cibitung, PPK Cikarang Barat, PPK Babelan dan terakhir PPK Tambun Selatan, untuk tidak membuka kotak suara.

Pasalnya, data C1-Salinan DPR RI milik saksi PDI Perjuangan saat Rekapitulasi di PPK ada ratusan TPS untuk 1 Kecamatan tidak sinkron dengan DAA-1 (Desa) yang sudah diinput PPK. Sehingga saat mengajukan keberatan untuk bongkar kotak suara, namun ditolak oleh KPU dan PPK.

“Yang anehnya lagi Komisioner KPU Kabupaten Bekasi hendak mengintervensi untuk tidak membuka kotak suara DPR RI, saat Pleno Rekapitulasi di PPK Tambun Selatan,” kata kader PDI Perjuangan, Munan Supriyanto kepada wartawan.

Munan mengungkapkan, usai ada kesepakatan dengan para saksi, Panwascam, dan PPK Tambun Selatan. Namun, tiba-tiba seolah membisikkan Ketua PPK, Sahil untuk menyerahkan Rekapitulasi agar dilakukan KPU Kabupaten Bekasi, hal itu terlihat saat komisioner hadir di tempat rekapitulasi PPK.

Munan yang menyaksikan langsung saat Pleno Rekapitulasi di PPK Tambun Selatan, akhirnya membuktikan dugaan adanya penggelembungan suara untuk PKS di TPS 03 Desa Mangunjaya. Karena, PPK dan PPS Mangunjaya tidak bisa membuktikan C1-Hologram dan C1 Plano Hologram yang tidak ada didalam kotak suara.

“Untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan, akhirnya saksi PDI Perjuangan dengan saksi partai lain hingga PPK serta Panwascam membongkar 5 kotak suara. Dan 1 TPS tidak ada C1-Plano dan C1-Hologram,” ucap Munan.

“Kecurigaan kita menjadi besar adanya pengelembungan suara, karena data otentik selain surat suara yang sudah dicoblos tidak ada. Akhirnya ditunda tanpa hitung surat suara yang sudah dicoblos,” tuturnya.

Sekadar diketahui, Pasal 505 Undang-undang Pemilihan Umum Tahun 2017 disebutkan, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).



Pewarta: Okezone.com
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel