hukrim
news
polhukam
politik
Gugatan Fahri Hamzah Sita Harta Elit Pks Dikabulkan, Saat Ini Dalam Proses Verifikasi
Thursday, September 5, 2019
0
Fahri Hamzah. |
JAKARTA – Perselisihan antara Fahri
Hamzah dengan lima elite Partai Keadilan (PKS), yang berujung dengan
dikabulkannya gugatan Fahri Hamzah berupa sita harta para elite PKS sebesar 30
Miliar oleh pihak pengadilan, hingga kini masih dalam proses verifikasi dari
pengadilan.
Demikian disampaikan salah satu lawyer Fahri Hamzah,
Slamet Hasan SH., saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (3/9/2019), ditanya
kelanjutan perkara kliennya dengan lima elite PKS, yakni Presiden PKS Sohibul,
Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur
Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi.
"Saat ini masih melengkapi verifikasi dari
pengadilan. Nah waktunya kapan, dalam hukum acara tidak diatur secara
limitatif, tergangtung pada ketua pengadilan dan tergantung pada kesibukan di
pengadilan itu sendiri," kata Slamet.
Soal sita eksekusi itu, menurut Slamet, subjektif
nanti di pengadilan yang menjalakannya. Pihaknya, pada saat mengajukan surat
permohonan sita eksekusi ke pengadilan kemarin, melampirkan daftar nama-nama
yang menjadi objek sita.
"Jadi kita bisa melakukan sita suatu barang
sebagai jaminan. Barang-barang yang bergerak maupun tidak bergerak antara lain
tanah dan bangunan, ada kendaraan. Termasuk kita pertimbangkan, karena ada yang
dari mereka itu mantan pejabat negara. Jadi itu kita coba cek di LHKPN KPK.
Secara detailnya kita tidak bisa menyampaikan karena dari para tergugat kita
ketahui mantan pejabat negara dan khawatir kita ada pengamanan dari pihak
terkait jika tahu yang mau disita ini dan itu,” papar Slamet.
Tetapi, lanjut Slamet, kalau merasa langkah yang
dilakukan pengadilan terlalu lama, maka pihaknya akan maju lagi ke ketua
pengadilan dan menyampaikan surat mempertanyakan bagaimana eksekusi yang
diajukan itu.
"Pastinya akan kami tanyakan kembali (kepada
pihak pengadilan), bagaimana kelanjutan dari eksekusi yang kami ajukan
itu," ungkapnya.
Saat ditanya soal penolakan dari pihak tergugat,
Slamet mengatakan kalau sebetulnya tergugat itu dengan tdak menjalankan
keputusan, serta merta dia sudah menolak. Namun sekarang ini sdah tdak ada
upaya untuk menolak, karna ini sudah dijalankan oleh pengadilan.
"Jadi dia mendiamkan putusan sudah menolak. Kalo
di luar negeri itu, apa yang dilakukan Sohibul Cs itu sudah masuk dalam contemp
of court (menghina lembaga peradilan). Dan kemungkinan nanti kita juga ingin
usulkan ke DPR, di Undang-Undang Mahkah Agung (UU MA) bahwa para pihak yang
tdak menjalankan putusan pengadilan itu, kita masukan atau dikategorikan sbagai
contemp of court, dan harus dihukum pengadilan di luar amar putusan yang
utuh," kata Slamet.
Namun, Slamet menegaskan bahwa upaya sita itu sudah
upaya paksa dari pengadilan. Kalau pun mereka melawan, selama harta itu bukan
harta mereka atau orang ketiga yang mengajukan perlawanan.
"Tetapi selama yang kita ajukan harta para
tergugat maka tidak bisa dilawan," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Fahri Hamzah selaku penggugat telah
dua kali berkirim surat, namun pihak DPP PKS tidak pernah mengindahkan dan
beriktikad baik menjalankan putusan membayar ganti kerugian imateriil sebesar
Rp 30 Miliar secara sukarela kepada pihak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
“Karena tidak ada reaksi dari para tergugat, kemudian
Bang Fahri melakukan permohonan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan,” kata Slamet.
Posisi terbaru kasus Fahri Vs PKS itu memang adalah
pada eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan kasasi Nomor:
1876 K/Pdt/2018 tertanggal 30 Juli 2018) yang menolak kasasi pihak PKS (Fahri
menggugat karena dipecat sebagai anggota PKS dan berujung pula pada
pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPR).
Para pihak sudah mendapatkan pemberitahuan putusan
kasasi pada Januari 2019. Khusus mengenai ganti kerugian imateriil sebesar Rp30
miliar, hakim kasasi memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Putusan pengadilan juga harus memberi pesan agar tiap
subjek hukum tanpa kecuali tidak dengan mudah melakukan perbuatan melawan hukum
karena setiap perbuatan melawan hukum menimbulkan akibat-akibat hukum. Oleh
karena itu, petitum ganti kerugian imaterial yang dikabulkan oleh Judex Facti
dapat dibenarkan," pungkas Slamet.
[asp]
Artikel
ini telah tayang di sukabumiNews | Media Lokal Berwawasan Internasional dengan judul "Gugatan Fahri Hamzah Sita Harta Elit Pks Dikabulkan, Saat Ini Dalam Proses Verifikasi"
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment