Dinilai Langgar Aturan, Bukopin Cabang Sukabumi akan Dilaporkan Kuasa Penggugat ke OJK


GoBeritaGo (SUKABUMI) -- Kuasa hukum hukum Para Penggugat menyimpulkan bahwa Bank Bukopin Cabang Sukabum atau Tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar pasal 27, 29 dan 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Menurut kuasa hukum Kuasa Hukum penggugat, Saleh Hidayat, SH., Bank Bukopin dengan sengaja menyembunyikan atau tidak memberitahukan kewajiban para penggugat, dalam hal ini CV Alifa atas cicilan bunga perbulan yang seharusnya dihitung dari total pencairan yakni Rp2,5 milyar.

“Adapun cicilan bunga yang seharusnya dihitung yaitu sebesar Rp30 juta perbulan,” ujar Saleh Hidayat, dalam keterangannya kepada sukabumiNews.net, Senin (27/9/2021), usai melakukan sidang.

Menurut Saleh, Bank Bukopin sengaja membiarkan para penggugat untuk melakukan setoran cicilan bunga perbulan hanya Rp8 jt.

“Oleh karena Bank Bukopin tidak pernah memberitaukan atau melibatkan para penggugat dalam proses pencairan fasilitas kredit sebesar Rp1,9 milyar, sehingga para penggugat hanya tahu bahwa kewajiban mereka adalah Rp600 juta,” terangnya.

Padahal, kata Saleh, cicilan bunga perbulan yang harus dibayarkan oleh para penggugat terhadap Bukopin adalah sebesar Rp8 juta perbulan.

“Pembayaran ini dilakukan atau berlangsung selama 21 bulan, yakni terhitung dari bulan Juli 2015 sampai maret 2018. Padahal pencairan Rp1,9 milyar itu terjadi di tahun 2016,” ungkap Saleh.

Saleh menegaskan, hal tersebut jelas melanggar peraturan OJK No.1 tahun 2013 pasal 27, 29 dan 30, lantaran Bukopin telah dengan sengaja menyembuyikan proses pencairan kepada para penggugat.

“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum dari Para Penggugat akan melakukan upaya hukum lain, yakni melaporkan Bukopin ke OJK,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di sukabumiNews dengan Judul Dinilai Langgar Aturan, Bukopin Cabang Sukabumi akan Dilaporkan Kuasa Penggugat ke OJK
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel