Dinilai Langgar Aturan, Bukopin Cabang Sukabumi akan Dilaporkan Kuasa Penggugat ke OJK
GoBeritaGo (SUKABUMI) -- Kuasa hukum hukum Para Penggugat menyimpulkan bahwa Bank Bukopin Cabang Sukabum atau Tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar pasal 27, 29 dan 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Menurut kuasa hukum Kuasa
Hukum penggugat, Saleh Hidayat, SH., Bank Bukopin dengan sengaja menyembunyikan
atau tidak memberitahukan kewajiban para penggugat, dalam hal ini CV Alifa atas
cicilan bunga perbulan yang seharusnya dihitung dari total pencairan yakni Rp2,5
milyar.
“Adapun cicilan bunga
yang seharusnya dihitung yaitu sebesar Rp30 juta perbulan,” ujar Saleh Hidayat,
dalam keterangannya kepada sukabumiNews.net, Senin (27/9/2021), usai melakukan
sidang.
Menurut Saleh, Bank Bukopin
sengaja membiarkan para penggugat untuk melakukan setoran cicilan bunga
perbulan hanya Rp8 jt.
“Oleh karena Bank Bukopin
tidak pernah memberitaukan atau melibatkan para penggugat dalam proses
pencairan fasilitas kredit sebesar Rp1,9 milyar, sehingga para penggugat hanya tahu
bahwa kewajiban mereka adalah Rp600 juta,” terangnya.
Padahal, kata Saleh, cicilan
bunga perbulan yang harus dibayarkan oleh para penggugat terhadap Bukopin
adalah sebesar Rp8 juta perbulan.
“Pembayaran ini
dilakukan atau berlangsung selama 21 bulan, yakni terhitung dari bulan Juli 2015
sampai maret 2018. Padahal pencairan Rp1,9 milyar itu terjadi di tahun 2016,”
ungkap Saleh.
Saleh menegaskan, hal
tersebut jelas melanggar peraturan OJK No.1 tahun 2013 pasal 27, 29 dan 30,
lantaran Bukopin telah dengan sengaja menyembuyikan proses pencairan kepada
para penggugat.
“Oleh karena itu,
kami selaku kuasa hukum dari Para Penggugat akan melakukan upaya hukum lain,
yakni melaporkan Bukopin ke OJK,” tegasnya.
Leave Comments
Post a Comment