Relawan Jokowi Mania Resmi Gugat Mendagri Tito Terkait Syarat Wajib Tes PCR
GoBeritaGo, JAKARTA – Relawan Jokowi Mania atau Joman resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36, 47 dan 53 soal pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib penggunaan PCR untuk menggunakan transportasi pesawat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (26/10/2021).
"Hari ini
gugatan kita berkaitan Inmendagri diterima. Hari ini kita mendapatkan nomor
241/G-2021 PTUN Jakarta," kata Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer di
PTUN, Jakarta Timur.
Noel menjelaskan,
dasar gugatan ini diajukan lantaran Inmendagri yang mengatur syarat tes PCR
untuk penerbangan dianggap menyalahi aturan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Inmendagri
karena kita lihat bahwa Inmendagri bertentangan dengan pasal 23 ayat A UUD
1945. yaitu, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan UU. Bukan oleh Inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga
Inmen. Ini jelas sekali melanggar UU," ungkapnya.
Kata Noel, pihaknya
menduga bahwa adanya syarat tes PCR tersebut hanya akal-akalan untuk meraup
rupiah dari masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, hal tersebut tak
bisa dibiarkan.
"Nah kita ga tau
ne maksudnya pcr ini karena aspek medis atau aspek bisnis. Karena sampai detik
ini kita nggak tahu maksud dan tujuannya. Karena tugas kita yang jelas sebagai
pendukung presiden akan memberhentikan pesta pora para mafia pandemi,"
tuturnya.
Ia berharap jika
gugatannya tersebut dikabulkan maka syarat tes PCR terhadap masyarakat bisa
dihapuskan atau dibebaskan. Ia menilai aturan tersebut berbahaya dan hanya
memeras rakyat.
"Karena begini,
rakyat bukannya tidak mau diatur, persoalannya rakyat jangan diperas dibalik
aturan pemerintah atau apapun namanya. Ini bahaya, kasihan presiden dan
masyarakat hari ini yang sudah susah menganggur karena tidak ada pekerjaan
kemudian baru melakukan aktivitas pekerjaan ke luar kota harga tiket cuma 700
ribu tidak sebanding dengan harga PCR yang 900 ribu, 1,5 juta," tandasnya.
Syarat Wajib Tes
PCR
Berikut syarat
penerbangan domestik yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021 Tujuan ke Jawa
- Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021) seperti dikutip dari Suara.com:
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
Tujuan ke non
Jawa - Bali level 3 dan 4,
(juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):
- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).
Leave Comments
Post a Comment