Nadiem: Indonesia Gawat Darurat, Tak Hanya Pandemi Covid-19 tapi Juga Pandemi kekerasan Seksual


JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, Indonesia saat ini sudah berada dalam situasi darurat kekerasan seksual.

Nadiem mengistilahkan, situasi kedaruratan kekerasan seksual saat ini seperti pandemi.

“Bisa dibilang situasi gawat darurat, di mana kita bukan ada hanya saja satu pandemi Covid-19 tapi juga ada pandemi kekerasan seksual,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Youtube Kemendikbud RI, dikutip dari KOMPAS.com, Sabtu (12/11/2021).

Nadiem mengatakan hal itu berdasarkan sejumlah data yang diiperolehnya.

Ia mengatakan, Komnas Perempuan pernah mengeluarkan survei yang menyebut, 27 persen pengaduan terkait kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi sepanjang tahun 2015-2020.

Selain merujuk data Komnas Perempuan, Nadiem juga mengatakan, ada survei terkait kekerasan seksual yang dilakukan pihak eksternal dan internal kementerian.

Dari survei eksternal yang diperolahnya, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, tercatat bahwa 89 persen korban kekerasan seksual adalah perempuan, sedangkan sisanya laki-laki.

“Tapi bukan hanya perempuan, laki-laki pun menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap dia.

Selain itu, melalui riset yang dilakukan Ditjendikti Ristek kepada dosen-dosen di berbagai kampus pada tahun 2020, sebanyak 77 persen merespons kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya.

Dari data yang sama juga menunjukkan sekitar 63 persen dari kasus-kasus kekerasan seksual tersebut tidak dilaporkan.

“Jadi kita ini dalam fenomena gunung es yang kalau tinggal kita garuk-garuk sedikit saja fenomena kekerasan seksual ini sudah di semua kampus sudah ada situasi ini,” ujar dia.

Inilah kenapa Kemendikbud Ristek menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Kampus pada 31 Agustus lalu.

Adapun, dalam Permendikbud Ristek 30/2021 setidaknya mencatat 21 bentuk kekerasan seksual.

Dari aspek pencegahan, permendikbud ristek ini meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas PPKS.

Sementara terkait penanganan kasus kekerasan seksual, kampus memiliki kewajiban melakukan penanganan terhadap korban melalui mekanisme pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Selanjutnya, pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan sanksi, baik sanksi ringan, sedang, dan berat. (**)

FOTO: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim di acara Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Youtube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).(KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel