Praktisi Hukum Sebut, Muskab VI DPK KORPRI Kabupaten Asahan Disinyalir Langgar Aturan

Praktisi Hukum antar Provinsi, Tumpak Nainggolan, SH.  


GoBeritaGo, ASAHAN (SUMUT) – Praktisi Hukum antar Provinsi, Tumpak Nainggolan SH menyebut, Muskab VI DPK KORPRI Kabupaten Asahan disinyalir melanggar aturan.

Pasalnya, dalam Muskab tersebut ada 2 orang pensiunan yang telah beberapa tahun pensiun bisa menjadi steering comitee.

“Kemudian dia pula yang menjadi pimpinan sidang dan menguasai serta memonopoli persidangan rapat. Bahkan mencekal setiap ada pertanyaan dari para peserta yang hadir,” terang Tumpak, kepada sukabumiNews.net.melalui WhatsApp, Rabu (23/3/2022).

Selain itu kata Tumpak, Laporan keuangan pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) KORPRI Asahan sejak tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp 4,9 milyar juga patut dipertanyakan.

“Apabila saldo kas DPK KORPRI demisioner tahun  2020 - 2021dan Maret 2022 adalah sebesar Rp 4,9 M, maka berapa saldo kas tahun 2020 ketika awal Azmy sebagai caretaker ketua DPK KORPRI,” ungkap tumpak.

BACA Juga: Dana Hibah Rp650 Juta dan LKPJ KORPRI Sebesar Rp4,9 M Dipertanyakan GM KB FKPPI

“Kemudian berapa besaran pemasukan iuran anggota selama tahun 2021 dengan jumlah PNS hampir mencapai 10 ribu orang. Dan berapa pula pengeluaran keuangan DPK KORPRI selama tahun 2020 sampai dengan 2021 hingga terlaksana Muskab VI DPK KORPRI pada 18 Maret 2022 lalu,” paparnya.

Hal itu kata Tumpak, seharusnya ada tertuang dalam lembar kerja pertanggungjawaban kepengurusan dewan pengurus demisioner maupun dibagikan kepada floor peserta rapat Muskab.

“Tapi ini tidak ada dijelaskan dan dijabarkan secara rinci dalam Muskab VI DPK KORPRI,” tuturnya.

Yang jelas, menurut Tumpak, Muskab VI DPK KORPRI Kabupaten Asahan itu diduga melanggar AD/ART nya KORPRI, Keppres Nomor 24 tahun 2010.

Dia menyebut, bahwa Muskab VI DPK KORPRI Kabupaten Asahan tersebut telah dianggap mencoreng dan menciderai bahkan melanggar hukum recht ide (cita cita luhur) KORPRI yang dibentuk dan dideklarasikan pada tanggal 29 Nopember 1971 serta dipayungi oleh Keppres Nomor .82 tahun 1971.

Menaggapi hal tersebut, Ketua DPK KORPRI sebelumnya, M Azmy Ismail ketika dikonfirmasi sukabumiNews.net melalui WhatsApp, bungkam tidak berkomentar.

BACA Juga: Jadi Santapan Oknum Pejabat, Kejari Diminta Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Insentif Nakes

Sumber: sukabumiNews
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel