Mafia Minyak Goreng, Kejagung: Menteri Sekalipun Jika Terlibat Akan Kami Tangkap
Tangkapan layar- Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan penetapan tersangka kasus pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO). Sumber : ANTARA/Laily Rahmawaty |
GoBeritaGo, JAKARTA – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya tidak akan ragu untuk memproses hukum siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goring (migor), termasuk penjabat negara setingkat menteri.
"Bagi kami,
siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan
ini," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta,
Selasa (19/4/2022), lansir tvOnenews.
Kejaksaan Agung
menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin
ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada
Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka
adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
(Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA)
selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian
Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar
Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Kasus ini melibatkan
pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu. IWW sebagai tersangka karena telah
menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya
kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati
Asahan, serta PT Musim Mas.
Saat ditanyakan
apakah dalam perkara ini menteri di kementerian terkait sudah pernah dimintai
keterangan, Burhanuddin menyatakan masih melakukan pendalaman.
"Karena
penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, padahal
ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan
melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun
pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," kata Burhanuddin menegaskan.
Dalam perkara ini,
tiga tersangka dari pihak swasta melakukan komunikasi intens dengan tersangka
IWW.
Hasil dari komunikasi
yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah
persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati
Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal
perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk
mendapatkan persetujuan ekspor, salah satunya karena ketiga perusahaan tersebut
merupakan perusahaan yang telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga
penjualan di dalam negeri (DPO).
Setelah ditetapkan
tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
IWW dan MPT ditahan
di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai
tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.
Sedangkan, untuk
tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April
2022-8 Mei 2022.
Leave Comments
Post a Comment