Kapolri Segera Limpahkan Kasus Brigadir J ke Kejaksaan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Polri saat konferensi pers penetapan tersangka Irjen FS di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam. (Foto: RRI.CO.ID/Denisa Tristianty) |  


GoberitaGo, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan supaya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat cepat tuntas dan masuk pengadilan. Dia juga menyebutkan empat tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS.

"Harapannya kita semua, agar kasus ini bisa tuntas, dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk bisa diproses sidang," kata Kapolri Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri Listyo juga menekankan, penuntasan terkait temuan temuan pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana lainnya.

"Segera diproses. Apakah itu proses pidana, atau proses etik segera di sidang etik, ataupun proses yang akan diajukan ke Kejaksaan," kata Kapolri Listyo.

Dia juga menegaskan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut merupakan komitmen Polri, untuk menjaga marwah dan nama institusi Polri. Kapolri Listyo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dalam mengawal kasus pembunuhan Brigadir Pol Yosua.

"Tentunya terima kasih, seperti disampaikan Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto, red) sekali lagi, dukungan dari masyarakat. Dalam memberikan semangat kepada kami, untuk mengungkap fakta ini menjadi terang benderang," kata Kapolri Listyo.

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Mulyo menceritakan perjalanan Bharada RE sebagai tersangka pertama. Bharada RE mau menuliskan pengakuan dan kesaksian saat dilakukan pemeriksaan.

"Tidak usah ditanya, pak. Saya ingin menulis sendiri," kata Agung menirukan percakapan dengan Bharada RE.

Pernyataan tertulis Bharada RE kemudian disertai cap jempol dan materai.

"Dengan itulah, karena sudah ada unsur pidananya, maka kita limpahkan ke Bareskrim Polri," kata Agung. (KBRN)
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel