Istri Munir Angkat Suara Usai Bjorka Bocorkan Nama Pelaku Pembunuhan Suaminya
Suciwati, istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib. |
GoBeritaGo, JAKARTA – Suciwati, yang merupakan istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib, menilai tindakan hacker Bjorka untuk membeberkan nama pelaku pembunuhan suaminya menjadi bukti bahwa masyarakat masih berharap pembunuhan yang terjadi 18 tahun yang lalu itu bisa dibongkar.
“Dengan adanya
bocoran yang sedang ramai hari ini menurut saya justru sebetulnya ini pesan
penting, orang masih terus kok bertanya tentang kasus Munir,” kata Suci di
kantor KontraS, Jakarta, Selasa (13/9), dikutip dari CNNIndonesia.
Suci menyatakan bahwa
sampai sekarang dalang atas pembunuhan suaminya masih menjadi misteri. Ia juga
menilai pemerintah banyak alasan dalam upaya untuk membongkar siapa dalang
kasus tersebut.
Suci menyebutkan
bahwa salah satu alasan pemerintah adalah hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta
(TPF).
Kendati demikian,
Suci menilai pembentukan tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat
terkait pembunuhan Munir oleh Komnas HAM dinilai penting.
“Untuk next siapa
sebenarnya dalang pembunuhan Munir,” ucap Suci.
Hal yang sama juga
disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf. Ia mengatakan
peretasan yang dilakukan Bjorka memepertegas bahwa pengungkapan kasus Munir
merupakan kepentingan publik.
“Publik masih melihat
bahwa penyelesaian kasus Munir belum selesai,” ujarnya.
Al Araf pun meminta
Komnas HAM melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir
secara konsisten. Ia berharap pergantian komisioner Komnas HAM baru pada
November mendatang tidak akan mengganggu jalannya proses projustitia.
Kasus pembunuhan
Munir berusia 18 tahun. Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal
78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk
kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan
berencana.
Sementara itu, jika
ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tak akan kedaluwarsa.
Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
Leave Comments
Post a Comment