Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua
Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel), Jakarta, Senin (13/2) dilansir ANTARA.
Hakim menyatakan
bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal
340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim
juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memaparkan
pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan
yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau
bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.
Selain itu, Wahyu
juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.
Dalam menyusun
putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak
sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur
penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa
telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.
Vonis ini lebih berat
apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).
Sebelumnya, tim jaksa
penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur
hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (ANTARA)
Leave Comments
Post a Comment