hukrim
lintasmedia
news
VIVA.co.id
Dhani Dipenjara, Buni Yani Nyatakan Kemenangan Sudah Dekat
Tuesday, January 29, 2019
0
[Buni Yani] |
FaktaA1, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
memvonis penjara 1,5 tahun terhadap musisi Ahmad Dhani. Dia divonis lantaran
cuitan berisi ujaran kebencian dan terkait suku, agama, ras dan antar golongan.
Setelah divonis, Ahmad Dhani langsung ditahan di Rutan
Cipinang. Meski demikian dia tetap membantah melakukan ujaran kebencian.
Menyikapi vonis Ahmad Dhani, Buni Yani yang juga
pernah ditahan lantaran kasus Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE,
meminta Dhani bersabar. Dia menyatakan kemenangan telah dekat.
"Mas Dhani sabar saja, kemenangan sudah dekat.
Allah bersama orang yang terzalimi," ujarnya melalui pesan, Selasa, 29
Januari 2019.
Buni juga menjelaskan siapa pun yang telah belajar
demokrasi sangat paham batas antara demokrasi dan otoritarianisme.
"Siapapun yang pernah belajar demokrasi di negara
Barat pasti tahu batas antara demokrasi dan otoritarianisme," ucapnya.
Diketahui Buni Yani juga pernah terjerat hukum atas
kasus ITE. Dia dijerat pasal 32 ayat (1) terkait mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang
lain atau milik publik.
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment