KPU Terbukti Langgar Prosedur Input Situng dan Quick Count

Foto: Debat Cawaores ketiga dengan cawapres nomor urut 01 Maruf Amin dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno disaksikan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). Debat ketiga yang hanya diikuti cawapres mengangkat tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan sosial-kebudayaan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) 
GoBeritaGo, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur input data penghitungan suara sementara (situng) Pemilu 2019. Bawaslu menyebut ada kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Ini merupakan putusan dari persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menindaklanjuti adanya laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," kata ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan, seperti dikutip dari detikcom.

Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng. Bawaslu mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

"Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo.

Dalam kesempatan terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan 269 kesalahan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019. Dari jumlah itu, KPU sudah memperbaiki 256 kasus salah input hingga Kamis (16/5/2019).

"Sampai dengan hari ini yang salah input itu 269, data kemarin ya, dan yang sudah diselesaikan 256," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5), seperti diberitakan CNN Indonesia.

Arief mengatakan, KPU selalu melakukan perbaikan ketika menemuka kesalahan input data Situng. Kesalahan itu ditemukan berdasarkan temuan petugas maupun laporan masyarakat. Perbaikan data Situng juga sejalan dengan putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar tata cara input data Situng.

"Situng sudah diputuskan kan, sebagai akses keterbukaan informasi, silakan KPU boleh melanjutkan Situng. Cuma mereka (Bawaslu) kan minta perbaikan supaya ke depan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan input data sesuai C1," ujarnya.

Pelanggaran Quick Count

Tidak hanya terbukti bersalah dalam penyelenggaraan penghitungan sementara (situng) atau real count, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara penghitungan cepat alias quick count.

KPU dinyatakan terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count. Hal tersebut merupakan putusan dari persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (16/5/2019).

"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota majelis, Rahmat Bagja, seperti dikutip dari detikcom.

Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi. Bawaslu menjelaskan seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei. Bawaslu menyatakan hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," jelas Rahmat.

Untuk itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Bawaslu meminta KPU segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujar Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan.

Menanggapi hasil keputusan Bawaslu, Ketua KPU Arief Budiman mengakui belum semua lembaga quick count melaporkan dana ke KPU.

"Belum semua (melaporkan sumber dana), tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita, tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," ujar Arief di gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019), seperti dikutip dari pemberitaan detik.com.

"Kalau KPU kan mereka daftar. Kita cek sumber dana, metodologi, dan badan hukum. Kalau penuhi syarat, ya kita tetapkan. Kemudian sudah diperintahkan juga kalau mereka melakukan quick count hasilnya paling lama 15 hari harus disampaikan ke kita. Pertanyaannya adalah apakah semua lembaga melakukan quick count yang terdaftar di KPU? Saya harus pastikan dulu," lanjutnya.

Sumber: sukabumiNews
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel