bawaslu
kpu
nasional
news
pemilu2019
pilpres 2019
Sumber:
sukabumiNews
KPU Terbukti Langgar Prosedur Input Situng dan Quick Count
Saturday, May 18, 2019
0
GoBeritaGo, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur input
data penghitungan suara sementara (situng) Pemilu 2019. Bawaslu menyebut ada
kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Ini merupakan putusan dari persidangan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu), menindaklanjuti adanya laporan dari Badan Pemenangan Nasional
(BPN) Prabowo - Sandi.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara
sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi
penghitungan suara atau Situng," kata ketua majelis hakim Abhan dalam
persidangan, seperti dikutip dari detikcom.
Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki sistem dan
tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng. Bawaslu
mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku.
Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai
instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.
"Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan
aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi
dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan
polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan
data," ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo.
Dalam kesempatan terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menemukan 269 kesalahan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara
(Situng) Pemilu 2019. Dari jumlah itu, KPU sudah memperbaiki 256 kasus salah
input hingga Kamis (16/5/2019).
"Sampai dengan hari ini yang salah input itu 269,
data kemarin ya, dan yang sudah diselesaikan 256," kata Arief di Kantor
KPU, Jakarta, Jumat (17/5), seperti diberitakan CNN Indonesia.
Arief mengatakan, KPU selalu melakukan perbaikan
ketika menemuka kesalahan input data Situng. Kesalahan itu ditemukan
berdasarkan temuan petugas maupun laporan masyarakat. Perbaikan data Situng
juga sejalan dengan putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar tata cara
input data Situng.
"Situng sudah diputuskan kan, sebagai akses
keterbukaan informasi, silakan KPU boleh melanjutkan Situng. Cuma mereka
(Bawaslu) kan minta perbaikan supaya ke depan tidak ada lagi
kesalahan-kesalahan input data sesuai C1," ujarnya.
Pelanggaran Quick Count
Tidak hanya terbukti bersalah dalam penyelenggaraan
penghitungan sementara (situng) atau real count, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait
lembaga penyelenggara penghitungan cepat alias quick count.
KPU dinyatakan terbukti tidak transparan dalam
mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count. Hal tersebut
merupakan putusan dari persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis
(16/5/2019).
"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut.
Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran
pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD,
serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota
majelis, Rahmat Bagja, seperti dikutip dari detikcom.
Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti tidak
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk
dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi. Bawaslu menjelaskan
seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei.
Bawaslu menyatakan hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga
peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi
ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber
dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan
cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan,"
jelas Rahmat.
Untuk itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata
cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Bawaslu meminta KPU
segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU.
"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan
lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI
untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke
KPU," ujar Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan.
Menanggapi hasil keputusan Bawaslu, Ketua KPU Arief
Budiman mengakui belum semua lembaga quick count melaporkan dana ke KPU.
"Belum semua (melaporkan sumber dana), tapi
kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita, tanpa harus kita minta-minta
harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," ujar
Arief di gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019), seperti dikutip dari
pemberitaan detik.com.
"Kalau KPU kan mereka daftar. Kita cek sumber
dana, metodologi, dan badan hukum. Kalau penuhi syarat, ya kita tetapkan.
Kemudian sudah diperintahkan juga kalau mereka melakukan quick count hasilnya
paling lama 15 hari harus disampaikan ke kita. Pertanyaannya adalah apakah
semua lembaga melakukan quick count yang terdaftar di KPU? Saya harus pastikan dulu,"
lanjutnya.
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment