headline
KPK
nasional
news
OTT
KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
Thursday, May 16, 2019
0
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (kemeja-putih).
GoBeritaGo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus penerimaan
suap dan gratifikasi. Kasus yang kini tengah menjerat Amril terkait proyek
multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kebupaten Bengkalis.
"AM (Amril Mukminin) kami tetapkan tersangka
Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatan terkait proyek tahun jamak jalan Duri-Sei Pakning," kata Wakil
Ketua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis
(16/5/2019).
Laode menerangkan, dalan proyek pembangunan jalan Duri
- Sei Pakning bagian dari 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun
2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Ia menjelaskan, proyek tersebut sebelumnya sempat
dimenangkan oleh PT CGA, namun ditolak oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA masuk daftar hitam Bank Dunia.
"Itu langsung PT CGA menerima surat pembatalan
penyedia barang dan jasa (SPPBJ)," ujar Laode
Tak terima disebut sebagai perusahaan yang masuk dafar
hitam bang dunia, PT CGA melayangkan gugatan ke Mahkamag Agung pada Juni 2015.
Selanjutnya, gugatan PT CGA dikabulkan dari Dinas PU Kabupaten Bengkalis, dan
kembali melanjutkan pekerjaan proyek.
Sebelum menjadi Bipati Bengkalis, Amril diduga telah
menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek
peningkatan jalan Duri-Sei Pakning pada Februari 2016.
"Itu di pertemuan PT CGA tindak lanjut agar AMU
(Amril Mukminin) segera menandatangani kontrak, dan AMU menyanggupi untuk
membantu," ujar Laode.
Amril, kata Laode, kembali menerima uang sekitar Rp
3,1 miliar setelah terjadi kesepakatan dalam rentan waktu Juni dan Juli 2017.
Uang itu dalam bentuk Dollar Singapura. Penyerahan uang itu diduga untuk
memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan
Duri-Sei Pakning.
"Sehingga total tersangka AMU diduga menerima
uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati
Bengkalis," tutup Laode
Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Suara.com
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment