Harun Masiku Berkeliaran! Ada 'Kekuatan Besar' di Belakang KPK, Seret Partai Politik

Harun Masiku Berkeliaran/Net. 

GoBeritaGo, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku belum juga ditangkap.

Pria yang menjadi dalang suap eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan itu hingga kini masih berkeliaran.  

ICW menduga KPK di bawah Firli Bahuri enggan mengungkap kasus ini dengan serius. Sebab kasus ini ditangani dengan benar, maka Harun Masiku harusnya sudah ditangkap dan diproses secara hukum.

"Ada sejumlah indikator sebelum tiba pada kesimpulan ini," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021), lansir WartaEkonomi Online.

Kurnia menyebut di antaranya ketika Pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara tersebut ke instansi asalnya, lalu gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDIP, dan terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan.

Dengan indikator tersebut, ICW menduga ada kekuatan besar yang menahan KPK untuk mengusut kasus ini, mengingat perkara suap ini melibatkan partai penguasa, PDI Perjuangan.

Terlebih belakangan, kasus ini dikaitkan dengan Sekjen PDI Perjuangan saat ini.

"Diduga kuat ada kekuatan besar yang melindungi mantan calon anggota legislatif tersebut. Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat," kata Kurnia.

"Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," tegasnya.

Demi menyelesaikan kasus tersebut, Dewan Pengawas KPK diminta untuk gerak cepat memeriksa jajaran Pimpinan KPK. 

"Dewan Pengawas harusnya segera memanggil Pimpinan KPK dan Deputi Penindakan untuk menelusuri hambatan utama dalam pencarian Harun. Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," tukasnya. (**)
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel