Diduga Kritik Densus 88, Fahri Hamzah: Membunuh Tidak Boleh Dilakukan oleh Selain Wakil Tuhan
Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah. /Instagram/fahrihamzah/ |
GoBeritaGo, JAKARTA – Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah diduga kritik keras Tim Densus 88 Antiteror yang menembak mati terduga teroris dokter Sunardi.
Melalui pernyataannya
di media sosial Twitter, Fahri Hamzah menyinggung soal sistem hukum demokratis
yang ada dalam pasal 1 UUD 1945.
Dengan tegas, Fahri
Hamzah menerangkan bahwasannya keputusan menghukum atau membunuh tidak boleh
dilakukan oleh selain 'wakil Tuhan' yang bernama hakim.
Mantan wakil ketua
DPR RI itu menganalogikan hakim sebagai wakil Tuhan yang berhak menjatuhkan
hukuman pada tersangka kejahatan.
"Dalam sistem
hukum demokratlsi (pasal 1 UUD45) PEMERINTAH diwakili oleh POLISI dan JAKSA
berhadapan dengan RAKYAT diwakili oleh PENGACARA dan diputuskan oleh WAKIL
TUHAN yang bernama HAKIM," ujar Fahri dikutip dari Isu Bogor, Jumat,
11 Maret 2022.
"Keputusan
menghukum apalagi membunuh tidak boleh dilakukan oleh selain WAKIL TUHAN,"
sambungnya.
Seperti diketahui,
Densus 88 telah menembak mati seorang terduga teroris bernama dokter Sunardi.
Menurut keterangan
dari Mabes Polri, dokter Sunardi telah ditetapkan menjadi tersangka sebelum
Densus 88 melakukan penyergapan.
Leave Comments
Post a Comment