Diduga Kritik Densus 88, Fahri Hamzah: Membunuh Tidak Boleh Dilakukan oleh Selain Wakil Tuhan

Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah. /Instagram/fahrihamzah/


GoBeritaGo, JAKARTA – Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah diduga kritik keras Tim Densus 88 Antiteror yang menembak mati terduga teroris dokter Sunardi.

Melalui pernyataannya di media sosial Twitter, Fahri Hamzah menyinggung soal sistem hukum demokratis yang ada dalam pasal 1 UUD 1945.

Dengan tegas, Fahri Hamzah menerangkan bahwasannya keputusan menghukum atau membunuh tidak boleh dilakukan oleh selain 'wakil Tuhan' yang bernama hakim.

Mantan wakil ketua DPR RI itu menganalogikan hakim sebagai wakil Tuhan yang berhak menjatuhkan hukuman pada tersangka kejahatan.

"Dalam sistem hukum demokratlsi (pasal 1 UUD45) PEMERINTAH diwakili oleh POLISI dan JAKSA berhadapan dengan RAKYAT diwakili oleh PENGACARA dan diputuskan oleh WAKIL TUHAN yang bernama HAKIM," ujar Fahri dikutip dari Isu Bogor, Jumat, 11 Maret 2022.

"Keputusan menghukum apalagi membunuh tidak boleh dilakukan oleh selain WAKIL TUHAN," sambungnya.

Seperti diketahui, Densus 88 telah menembak mati seorang terduga teroris bernama dokter Sunardi.

Menurut keterangan dari Mabes Polri, dokter Sunardi telah ditetapkan menjadi tersangka sebelum Densus 88 melakukan penyergapan.

Kendati demikian, banyak yang mengecam dan menyayangkan kenapa Densus 88 harus menembak Sunardi sampai mati. (***)

Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel