Tindakan Represif Densus 88 Picu Aksi Balas Dendam, Hati-hati Polisi Jadi Target Serangan!
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat. |
GoBeritaGo, JAKARTA – Pengamat Terorisme, Harits Abu Ulya menilai aksi Densus 88 yang cenderung represif terhadap para terduga teroris dapat memicu aksi balas dendam para simpatisan kelompok teroris dengan menjadikan polisi sebagai target serangan.
Harus diakui, dalam
sejumlah penggerebekan, Densus 88 kerap menembak mati para terduga teroris,
alasannya karena mereka melawan dan membahayakan keselamatan petugas di
lapangan, Teranyar Densus 88 menembak mati terduga teroris dokter Sunardi
dengan alasan yang sama.
"Tindakan kekerasan
oleh aparat kepada para terduga berpotensi menjadi triger dikemudian hari
lahirnya aksi-aksi kekerasan dengan target aparat kepolisian karena sebab
dendam. Terorisme harus diberantas, tapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar
setiap manusia," kata Harits kepada Populis.id, Jumat (11/3/2022).
Menurut Harits, klaim
polisi terkait aksi terduga terorisme yang melakukan perlawanan saat
penangkapan memang sukar dibuktikan. Sejumlah masyarakat juga tidak begitu
yakin dengan klaim tersebut. Seharusnya polisi kata dia dapat menghadirkan
saksi dari luar institusi kepolisian untuk memberikan keterangan, misalnya saja
warga yang berada di lokasi penggerebekan.
"Atau ada saksi
diluar aparat yang menyaksikan peristiwa penangkapan tersebut di TKP, dan ini
juga tidak mudah untuk menghadirkan. Belajar dari kasus Siyono (Klaten) dan
'Siyono' lainya; Keluarga terduga yang tewas ketika menuntut keadilan
seringkali terantuk jalan buntu," tuturnya.
Untuk meminimalkan
aksi-aksi kekerasan Densus 88 kepada para terduga teroris ini, Harits bilang
amanah UU terorisme (Pasal 43J ayat 1&2) mesti segera diimplementasikan.
Dimana dalam pasal tersebut DPR diminta membentuk tim pengawas yang berfungsi
mengontrol institusi negara yang terlibat dalam penanganan terorisme termasuk
Densus 88.
Leave Comments
Post a Comment