Periksa Mardani Maming, KPK Dalami Peralihan IUP di Tanah Bumbu
Buronan KPK Mardani H.Maming mengenakan rompi tahanan KPK setelah diperiksa oleh penyidik (Sumber: CNN Indonesia/Andry Novelino) | |
GoBeritaGo, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan perdana terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Rabu (3/8) sore.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menanyakan
perihal perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan operasi dan produksi
(IUP OP) saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait
dengan perusahaan yang mengajukan persetujuan IUP OP dan termasuk soal
pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt
Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (3/8), dilansir dari CNN Indonesia.
"Selain itu, didalami juga terkait dasar aturan yang
digunakan tersangka MM [Mardani Maming] untuk menyetujui pengalihan IUP OP
tersebut," tambah Ali.
Maming diproses hukum KPK karena diduga menerima suap
dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio-- saat ini sudah
meninggal dunia.
Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah
Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan
IUP OP seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT
PCN.
Peralihan IUP tersebut melibatkan Raden Dwidjono
Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
Tanah Bumbu.
Maming disebut juga meminta Henry mengajukan pengurusan
perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Diduga
usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang
merupakan milik Maming.
Uang yang diterima Maming dari Henry dalam bentuk tunai
maupun transfer rekening seluruhnya berjumlah Rp104,3 miliar selama kurun waktu
2014-2021.
Namun, Maming telah membantah tudingan KPK tersebut. Ia mengklaim bahwa pengalihan IUP sudah sesuai prosedur hukum.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," tuturnya kepada wartawan saat hendak ditahan KPK, Kamis (28/7) malam. (ryn/isn)
Leave Comments
Post a Comment