DPR Minta Usut Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke Separatis Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe. [Istimewa] 

JAKARTA (GoBeritaGo) – Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mendukung upaya aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan aliran dana dari Gubernur Papua Lukas Enembe ke kelompok-kelompok separatis Papua.


Dave menegaskam, setiap warga negara Indonesia tidak boleh mendukung, apalagi mendanai pergerakan kelompok separatis.


“Jadi merupakan suatu kewajiban dari PPATK dan juga BNPT untuk kerja sama terus dengan KPK dan kepolisian untuk menelusuri aliran dana yang bisa menyebabkan pergerakan kelompok separatis,” ujar Dave, dilansir Beritasatu.com, Sabtu (14/1/2023).


Dave menambahkan, mendanai pergerakan kelompok separatis juga merupakan kejahatan terhadap kedaulatan negara.


Untuk itu, lanjutnya, tidak bisa dibiarkan dan jika terbukti, maka harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Tentu wajib ditelusuri apakah ada aliran dana dari masyarakat umum manapun apalagi mereka yang masih berstatus WNI kepada kelompok-kelompok separatis yang selalu membuat kekacauan dan gangguan keamanan situasi politik di Papua atau nasional,” ujarnya.


Dave juga menyoroti pernyataan pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda yang meminta Indonesia membebaskan Lukas Enembe.


Menurut Dave, pernyataan tersebut aneh karena disampaikan Benny Wenda yang merupakan pimpinan kelompok separatis yang secara hukum bersalah.


“Jadi, bila memang Benny Wenda ingin menegakkan keadilan, ingin menciptakan perdamaian, kami sarankan beliau kembali ke tanah air, menyerahkan diri dan ikuti proses hukum yang berlaku,” lanjut Dave.


Dave mengatakan, Lukas Enembe dan Benny Wenda sama-sama orang bersalah. Benny Wenda merupakan pengganggu kedaulatan negara dan Lukas Enembe merupakan tersangka kasus korupsi yang merusak masyarakatnya sendiri dan bangsa.


“Nah, ini jelas-jelas adalah pihak yang bersalah,” pungkasnya.


Red*
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel