KPU Menunggu Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
JAKARTA (GoBeritaGo) – Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa KPU masih
menggunakan sistem yang berlaku, yakni proporsional terbuka sambil menunggu
putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sampai saat ini KPU
memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa, tapi apakah sudah putus
apa belum? KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari
situlah kami mengetahui itulah yang benar,” ujar Hasyim dalam acara Verifikasi
Administrasi Bacaleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta, dilansir ANTARA, Senin
(29/5/2023).
Hal ini menyusul
pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana
mengklaim bahwa memperoleh informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu
legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Meski begitu, Hasyim
enggan memberikan komentar terkait informasi tersebut. Ia mempersilakan awak
media mengkonfirmasi hal itu langsung kepada Denny Indrayana ataupun MK.
“Saya kira yang tahu
yang bersangkutan yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya adil, supaya
jelas, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu,”
ucapnya.
Adapun sampai saat
ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun
surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024.
Sebelumnya, MK telah
menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU
Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor
registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang
menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi
(Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto
(Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan. (*)
Gambar: Ilustrasi.
Leave Comments
Post a Comment