hukrim
lintasmedia
nasional
news
Slamet
disangka melanggar kampane saat berorasi pada kegiatan Tablig Akbar 212 di Solo
pada 13 Januari 2019. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor
7/2017 tentang Pemilu.
Ketua PA 212 Batal Diperiksa karena Flu dan Tekanan Darah Tinggi
Monday, February 18, 2019
0
GoBeritaGo, SEMARANG – Ketua Persaudaraan Alumni 212,
Slamet Maarif, hari ini batal diperiksa sebagai tersangka oleh Kepolisian
Daerah Jawa Tengah berkaitan dugaan pelanggaran pemilu. Slamet tak memenuhi
panggilan polisi dengan alasan kesehatan.
Achmad Michdan, salah satu kuasa hukum Slamet,
mengungkapkan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sakit.
"Beliau, Ustaz Slamat Maarif, sebenarnya sejak
tadi malam ada di sini (Semarang), tapi karena beliau sakit, jadi enggak bisa
hadir," kata Michdan di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, seperti
dikutip dari laman VIVA.co.id, Senin 18 Februari 2019.
Slamet, katanya sedang flu berat dan tensi darahnya
yang cukup tinggi. Tim pengacara pun meminta kepada penyidik polisi untuk
menjadwalkan ulang terhadap kliennya.
"Beliau sakit karena memang jadwalnya padat
sekali. Beliau alami flu berat satu minggu ini. Tekanan darah tinggi sampai
180," katanya.
Ratusan orang simpatisan organisasi Islam sejak pagi
menggelar demonstrasi di depan Markas Polda Jawa Tengah. Massa yang mengklaim
datang dari berbagai daerah di Indonesia itu tampak membentangkan sejumlah
spanduk, poster, dan menenteng bendera tauhid. Mereka juga berorasi secara
bergantian dengan mobil bak terbuka.
Kehadiran ratusan orang itu untuk mengawal Slamet
Maarif yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pemilu. Pada pekan
lalu, Slamet juga tak menghadiri pemeriksaan polisi dan meminta dijadwalkan
ulang.
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment