Pemkab Asahan Diminta Tegas Terapkan PP tentang Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

Salah satu tokoh agama di Kisaran Ustadz Rifai, saat dimintai tanggapan oleh sukabumiNews.net melalui video call. (Ist) 

GoBeritaGo, ASAHAN (SUMUT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan diminta untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 jo PP Nomor 40 tahun 1990 sebagaimana telah diubah menjadi PP nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Demikian ditegaskan salah satu tokoh agama di Kota Kisaran, Ustadz Rifai kepada sukabumiNews.net, Jum'at (24/11/2023), saat dimintai tanggapan mengenai banyaknya pejabat di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melakukan poligami dengan cara nikah siri. 

Dikatakan Ustadz Rifai, PP Nomor 45 Tahun 1990 telah menetapkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bhatin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan. 

“PNS/ASN adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan atau ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga,” ujar Ustadz Rifai. 

Dikatakannya, meskipun memang dalam Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, akan tetapi di dalam PP Nomor 45 tahun 1990 itu, khususnya bagi PNS perempuan tidak boleh dijadikan sebagai isteri kedua, ketiga dan keempat. 

“Oleh karenanya, PNS wanita yang dipoligami oleh PNS laki-laki, harus dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat, karena sudah melanggar PP no 45 tahun 1990, dalam artian sudah tidak sesuai dengan yang tertera pada pasal 15 ayat (2),” jelasnya. 

Sedangkap pasal 4 ayat (2) pada PP tersebut, tambah dia, telah disebutkan dengan tegas bahwa sanksi bagi PNS wanita yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Sei Kepayang Barat Pemkab Asahan berinisial SO selama 3 bulan terakhir diduga mangkir kerja lantaran poligami. 

BACA: Diduga Poligami, Oknum Kasipem Kecamatan Sei Kepayang Barat 3 Bulan Mangkir Kerja 

Pewarta: ZN
Editor: AM
Previous article
This Is The Newest Post
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel