MA Tolak Kasasi Jaksa atas Vonis HRS, Wakil Ketua MPR RI: Terbukti, Jaksa Ikuti Pesanan Orang Bernafsu
Gedung Mahkamah Agung (Istimewa/net) |
GoBeritaGo (JAKARTA) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat, mendapat apresiasi Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Dengan keputusan MA
ini, Wakil Ketua Majelis Suyro PKS ini berharap putusan pengadilan yang
memvonis HRS bersama sejumlah bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) bisa
segera dijalani.
Soalnya sejumlah eks
pimpinan FPI seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi
Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah
bisa segera bebas karena sudah menjalani 8 bulan masa tahanan di penjara,
sesuai dengan putusan hakim.
“Sejak awal, HRS dan
mantan pimpinan-pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara ini, dan
secara kesatria melaksanakan hukuman tersebut,” ujat pria yang biasa disebut
HNW dalam keterangan tertulisnya dikutip Galamedia, Jumat, 8 Oktober 2021.
Seiring hal itu, ia
pun berharap, kasus lainnya yang menimpa HRS bisa berjalan adil setelah ini.
Terlebih, ia melihat
dalam kasus kerumunan Megamendung majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan
adanya diskriminasi hukum, sehingga hanya memvonis denda Rp 20 juta.
Dalam kasus
Megamendung ini, pengadilan tinggi juga telah memutuskan menolak banding yang
diajukan Jaksa.
Sehubungan hal itu,
HNW berkesimpulan bahwa keputusan MA menolak kasasi vonis terhadap HRS dalam
kasus Petamburan sebagai bentuk kelalaian Jaksa, yang tidak memberikan
pertimbangan hukum dengan benar.
Ia berharap, Jaksa
bisa menerima keputusan MA dengan lapang dada.
“Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan, sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang sangat bernafsu politik ingin tetap memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya,” tandasnya.
Leave Comments
Post a Comment