Mahfud MD: Jangan berpikir MUI perlu dibubarkan
Mahfud MD (Dok. Kemenkopolhukam) |
"Terkait dengan
penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan
berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa
pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," kata Mahfud melalui Twitternya
@mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Sabtu.
Hal itu, tegas
Mahfud, merupakan provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman
atas peristiwa.
Mahfud meminta agar
penangkapan oknum MUI jangan diartikan bahwa aparat keamanan menyerang wibawa
MUI karen apabila aparat tidak berbuat sesuatu, maka aparat akan dituding
kecolongan.
"Termasuk,
penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat
menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah,
gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa
dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,"
papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Dia menambahkan
kedudukan MUI secara hukum sangat kuat, oleh karena itu tidak bisa sembarangan
dibubarkan.
"Kedudukan MUI
itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan
perundang-undangan. Misalnya, di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat sehingga tak bisa sembarang
dibubarkan," papar Mahfud.
Seperti diketahui,
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubaliq terkait aktivitas lembaga
pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Ketiga mubaliq
tersebut, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya
terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf
(LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI.
Hasil penyidikan
Densus 88 bahwa Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil
Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), Farid Ahmad Okbah merupakan
anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai
Nusantara Esa.
LAM BM ABA merupakan
lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara
Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.
Ahmad Zain An-Najah
merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah
dinonaktifkan setelah penangkapan.
Leave Comments
Post a Comment