Pengakuan Terbaru Bharada E kepada Irwasum Polri: Nggak Usah Ditanya Pak, Saya Tulis Sendiri Kronologinya
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Sumber : Tim tvOne/Julio Trisaputra | |
GoBeritaGo, JAKARTA – Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap pengakuan Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurutnya, Bharada E
yang sadar akan ancaman hukuman berat untuknya, akhirnya mengubah keterangan
awal. Dia mengatakan Bharada E tidak ditanya oleh penyidik, tetapi ingin menulis
sendiri di secarik kertas.
"Bharada E
bilang, 'nggak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya'.
Tulisan itu disertai cap jempol dan tanda tangan," ujar Komjen Agung di
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), dilansir dari tvOnenews.
Komjen Agung
menjelaskan Bharada E telah memberi keterangan lebih lanjut terkait kronologi
tewasnya Brigadir J.
Menurutnya, Bharada E
menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah untuk membunuh Brigadir J.
"Dia tulis
sendiri kronologinya dari awal sampai akhir. Itu yang menguatkan
penyidikan," tegasnya.
Selain itu, Komjen
Agung menyebut kasus tersebut akan makin jelas terungkap setelah ada keterangan
para saksi tersangka tersebut.
Penyidik juga telah
memeriksa 56 personel terkait pemeriksaan kasus dugaan menghilangkan barang
bukti.
"Kami telah
memeriksa 56 orang, yang akhirnya mendapati 31 personel yang diduga melanggar
kode etik menghilangkan barang bukti/CCTV," jelasnya.
Kendati demikian, dia
mengaku pemeriksaan akan terus dilakukan meski telah menetapkan tersangka.
Sebab, dia menuturkan
penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir
J.
"Adapun
pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya
diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan,"
imbuhnya.
Kasus ini yang
tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa
pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai
justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Leave Comments
Post a Comment