kpu
lintasmedia
nasional
news
pemilu 2019
"Nanti
kita pertimbangkan ya. Kita pertimbangkan apakah masuk ke dalam PKPU kita
karena ini perlu dilegalkan," ucapnya, seperti dikutip CNN Indonesia.
KPU Beberkan 49 Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019
Wednesday, January 30, 2019
0
Go Berita Go, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan ada
49 orang calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang merupakan mantan
terpidana kasus korupsi. Jumlah itu tersebar di 12 partai politik nasional.
"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi
pada Pemilu 2019. Bahwa kemudian mengutip Pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 yang mensyaratkan calon legislasi mantan terpidana untuk mengumumkan
statusnya secara terbuka kepada publik," kata Komisioner KPU Ilham Saputra
dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).
Ilham merinci 9 caleg eks koruptor merupakan caleg
DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, dan 24 lainnya DPRD Kabupaten/kota. Sementara itu
tak ada caleg DPR RI yang tercatat sebagai eks koruptor.
Lebih lanjut, Ilham merinci Partai Golkar merupakan
partai dengan caleg eks koruptor terbanyak yakni sembilan orang. Kemudian
disusul Partai Gerindra dengan enam caleg eks koruptor.
Lalu ada Partai Hanura sejumlah lima orang, Partai
Demokrat empat orang, Partai Berkarya empat orang, dan PAN empat orang.
Selanjutnya Partai Garuda dua orang, PKPI dua orang, Perindo dua orang, PDIP
satu orang, PBB satu orang, dan PKS satu orang.
"Ada 4 partai yang tidak mencalonkan (eks
koruptor) Partai Nasdem, PKB, kemudian PSI, dan satu lagi PPP," tutur
Ilham.
Ia menegaskan pengumuman ini untuk memenuhi hak
masyarakat agar mengetahui calon yang mereka pilih. Ilham menyebut KPU juga
berencana membeberkan daftar caleg mantan narapidana kasus lain dalam waktu
dekat.
Data ini akan dipampang di situs resmi KPU dan Ilham
juga menyebut ada rencana memampang data tersebut di TPS.
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment