KPU Beberkan 49 Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019

Go Berita Go, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan ada 49 orang calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Jumlah itu tersebar di 12 partai politik nasional.

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019. Bahwa kemudian mengutip Pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislasi mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).

Ilham merinci 9 caleg eks koruptor merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, dan 24 lainnya DPRD Kabupaten/kota. Sementara itu tak ada caleg DPR RI yang tercatat sebagai eks koruptor.

Lebih lanjut, Ilham merinci Partai Golkar merupakan partai dengan caleg eks koruptor terbanyak yakni sembilan orang. Kemudian disusul Partai Gerindra dengan enam caleg eks koruptor.

Lalu ada Partai Hanura sejumlah lima orang, Partai Demokrat empat orang, Partai Berkarya empat orang, dan PAN empat orang. Selanjutnya Partai Garuda dua orang, PKPI dua orang, Perindo dua orang, PDIP satu orang, PBB satu orang, dan PKS satu orang.

"Ada 4 partai yang tidak mencalonkan (eks koruptor) Partai Nasdem, PKB, kemudian PSI, dan satu lagi PPP," tutur Ilham.

Ia menegaskan pengumuman ini untuk memenuhi hak masyarakat agar mengetahui calon yang mereka pilih. Ilham menyebut KPU juga berencana membeberkan daftar caleg mantan narapidana kasus lain dalam waktu dekat.

Data ini akan dipampang di situs resmi KPU dan Ilham juga menyebut ada rencana memampang data tersebut di TPS.

"Nanti kita pertimbangkan ya. Kita pertimbangkan apakah masuk ke dalam PKPU kita karena ini perlu dilegalkan," ucapnya, seperti dikutip CNN Indonesia.
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel