lintasberita
nasional
news
Artikel
ini telah tayang di Indozone.id dengan judul "12 Pegawai KPK Mundur Sejak
Diberlakukannya UU Baru"
12 Pegawai KPK Mundur Sejak Diberlakukannya UU Baru
Thursday, December 12, 2019
0
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (ANTARAFOTO) |
GoBeritaGo, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 12
orang pegawai KPK yang mundur, sejak diberlakukannya UU KPK yang baru. Saut pun
berharap agar jumlah tersebut tidak semakin bertambah.
"Sampai hari ini sudah ada 12. Mudah-mudahan
jangan tambah lagi lah yang mau keluar," ujar Saut.
Saut mengaku tidak bisa menghalangi pegawai yang
memilih mundur tersebut. Ia juga enggan mengungkapkan siapa-siapa saja pegawai
tersebut.
"Ya kami tidak bisa halangin orang kalau mereka
mau pindah karirnya, dia lebih nyaman di tempat lain. Saya tidak mau
menyebutkan nanti mengganggu karir dia, kan dia mau bekerja juga di tempat
lain," ungkapnya.
Saat disinggung soal perubahan status pegawai KPK
menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Saut menyatakan prosesnya sedang berjalan.
Diketahui, pada Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019
atas Perubahan UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps
profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca selengkapnya, di sukabumiNews | Media Lokal Berwawasan Internasional.
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment