Jenderal Andika Perbolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang Bahwa...

Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa.-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa.  


GoBeritaGo, JAKARTA – Diizinkannya keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bergabung menjadi prajurit TNI diapresiasi.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai, kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI sudah tepat.

"Terkait pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI , menurut saya  sudah benar," kata politikus senior PDI Perjuangan, dikutip dari FIN.CO.ID, Jumat, 1 April 2022.

Hasanuddin menegaskan, dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI hendaknya berpegang teguh pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

Diketahui, dalam Pasal 28 ayat (1), UU TNI persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;

e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Sehat jasmani dan rohani;

g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan

i. Persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," tutur Hasanuddin.

Kata Hasanudin, persoalan keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya yang mendaftar TNI tidak perlu diperdebatkan.

Ia menegaskan, intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya leluhurnya.

Jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan  bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945.

"Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya Prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimanapun ditugaskan," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, masyarakat yang merupakan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI), bisa ikut proses seleksi penerimaan prajurit  Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

BACA : Jenderal Andika Sebut Anak Keturunan PKI Bisa Ikut Daftar Seleksi Prajurit TNI

Jenderal Andika menjelaskan TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyetakan bahwa konstitusi hanya melarang pemahamannya dan menyatakan PKI sebagai ideologi terlarang.

"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika saat rapat rapat penerimaan prajurit TNI yang diunggah di akun YouTube Andika, dilansir Kamis, 31 Maret 2022.

Jenderal Andika bilang, TAP MPRS nomor 25 tahun 66 itu adalah dasar hukum ilegal. Di sana tidak tertulis larangan bagi anak keturunan PKI.

"Keturunan (PKI) ini  melanggar TAP MPR apa? dasar hukum apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.

"Jadi jangan kita mengada-ngada, saya orang yang patuh peratutan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum," sebut Andika.

BACA Juga: Mantan Kepala Intelijen TNI Minta Panglima TNI Batalkan Rencana Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

Sumber: FIN.CO.ID
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel