Jenderal Andika Perbolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang Bahwa...
Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa.-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa. |
GoBeritaGo, JAKARTA – Diizinkannya keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bergabung menjadi prajurit TNI diapresiasi.
Anggota Komisi I DPR
RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai, kebijakan Panglima TNI Jenderal
Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI mendaftar dalam proses seleksi
penerimaan prajurit TNI sudah tepat.
"Terkait
pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI
mengikuti seleksi Prajurit TNI , menurut saya
sudah benar," kata politikus senior PDI Perjuangan, dikutip dari FIN.CO.ID,
Jumat, 1 April 2022.
Hasanuddin
menegaskan, dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI hendaknya berpegang
teguh pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub
dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.
Diketahui, dalam
Pasal 28 ayat (1), UU TNI persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah
sebagai berikut:
a. Warga Negara
Indonesia;
b. Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Pada saat dilantik
menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;
e. Tidak memiliki
catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
f. Sehat jasmani dan
rohani;
g. Tidak sedang
kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. Lulus pendidikan
pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan
i. Persyaratan lain
sesuai dengan keperluan.
"Dari pasal
tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi
seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD RI 1945," tutur Hasanuddin.
Kata Hasanudin,
persoalan keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal
lainnya yang mendaftar TNI tidak perlu diperdebatkan.
Ia menegaskan,
intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya
leluhurnya.
Jadi pendaftarnyalah
yang harus dibuktikan bahwa dia setia
pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945.
"Syarat setia
pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya
Prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik
negara dimanapun ditugaskan," tandas dia.
Diberitakan
sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, masyarakat yang
merupakan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI), bisa ikut proses
seleksi penerimaan prajurit Tentara
Nasional Indonesia atau TNI.
BACA : Jenderal Andika Sebut Anak Keturunan PKI Bisa Ikut Daftar Seleksi Prajurit TNI
Jenderal Andika
menjelaskan TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyetakan bahwa konstitusi hanya
melarang pemahamannya dan menyatakan PKI sebagai ideologi terlarang.
"Saya kasih tahu
nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang,
tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme,
Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika saat rapat rapat
penerimaan prajurit TNI yang diunggah di akun YouTube Andika, dilansir Kamis,
31 Maret 2022.
Jenderal Andika
bilang, TAP MPRS nomor 25 tahun 66 itu adalah dasar hukum ilegal. Di sana tidak
tertulis larangan bagi anak keturunan PKI.
"Keturunan (PKI)
ini melanggar TAP MPR apa? dasar hukum
apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.
"Jadi jangan
kita mengada-ngada, saya orang yang patuh peratutan perundangan. Kalau kita
melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi keturunan
dari apa, tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum," sebut Andika.
BACA Juga: Mantan Kepala Intelijen TNI Minta Panglima TNI Batalkan Rencana Keturunan PKI Boleh Daftar TNI
Leave Comments
Post a Comment