Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia

Screenshot: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara daring, pada Rabu (26/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

GoBeritaGo, JAKARTA – Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) menyebut hak mereka untuk menyusun dan membuat peraturan sudah diambil alih oleh Dewan Pers.

Hal ini terjadi sejak timbul kesalahan tafsir dari Dewan Pers yang menjadikan kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers mengenai standar organisasi wartawan Indonesia berupa peraturan Dewan Pers dan bukan menjadi aturan organisasi pers masing-masing pada 2006.

Hal itu disampaikan oleh Ketua SWI Dedik Sugianto selaku Saksi Pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pada Rabu (26/1/2022) secara daring.

Dikatakan Dedik, seharusnya kesepakatan bersama itu menjadi peraturan masing-masing organisasi pers termasuk SWI.

“Meski tidak ikut menyusun dan memutuskan, tetapi dengan begitu SWI memiliki peraturan standar organisasi wartawan yang ideal dan harus diupayakan oleh seluruh jajaran untuk dicapai,” tegasnya, dilansir sukabumiNews,net dari laman resmi MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (mkri.id)

Namun, sambung Dedik, Dewan Pers menjadikan kesepakatan organisasi-rganisasi pers tahun 2006 menjadi peraturan tersebut sebagai wujud memfasilitasi.

Akibatnya, SWI sebagai organisasi pers berbadan hukum yang diakui oleh negara melalui SK kemenkumham tidak pernah diajak atau diundang untuk mengusulkan pencalonan anggota Dewan Pers dan kehilangan hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

“Karena Dewan Pers hanya menetapkan sepihak organisasi pers konstituen tanpa melibatkan organisasi pers berbadan hukum yang dijamin undang-undang yang memiliki hak yang sama,” tegasnya.

Selain itu, Dedik menegaskan Dewan Pers sebagai fasilitator justru membuat peraturan pers, yakni peraturan Dewan Pers yang merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sertifikasi kompetensi kerja nasional. Padahal setiap sertifikasi kompetensi wajib sertifikat asesor kompetensi.

Sementara saksi lainnya, Hika Transisia selaku Sekretaris Umum DPP Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) mengalami kerugian karena adanya ketidakjelasan  tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

Ia mengatakan, karena adanya ketidakjelasan tafsir tersebut pihaknya tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers karena wujud memfasilitas Dewan Pers membuat dan membentuk peraturan Dewan Pers tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi pers yang telah mempunyai struktur kepengurusan yang jelas dan lengkap dan telah sah.

Lebih lanjut Hika mengatakan, dengan adanya ketidakjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, Dewan Pers telah mengambil alih hak organisasi pers untuk menyusun dan membuat peraturan Dewan Pers tentang standar kompentensi wartawan.

Sebelumnya, para Pemohon Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 ini menguji fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers.

Pemohon mendalilkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Pemohon yang memiliki perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis.

Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi.

Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia. Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali.

Hal ini karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, lanjutnya, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers.

Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar Demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”.

Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (5) Pers bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”.(*)
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel