Brian Edgar Jadi Tersangka Baru Binomo, Jabatannya Manajer, Tugasnya Menawarkan Afiliator ke Influencer
GoBeritaGo, JAKARTA – Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Brian Edgar menjadi tersangka setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipideksus
Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Minggu, menyampaikan
Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.
“Penyidik telah
melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu, dikutip
dari FIN.CO.ID Ahad, 3 April 2022.
Whisnu lanjut
menyampaikan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4)
menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo.
Salah satu tugasnya
menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media
sosial (influencer).
“Sejak Februari 2019,
tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas
menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan
keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.
Ia lanjut menjelaskan
Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang
memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
Ia mendaftar di
perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di
Rusia pada 2014.
Brian kemudian
mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi
(customer support platform). Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para
pengguna Binomo di Indonesia.
Dalam waktu sekitar
satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, ia pun mengisi
posisi sebagai manajer.
Dalam kasus penipuan
yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke
afiliator Binomo itu pada Februari 2021.
Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). **
Leave Comments
Post a Comment