Jenderal Andika Sebut Anak Keturunan PKI Bisa Ikut Daftar Seleksi Prajurit TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa—Istimewa. |
GoBeritaGo, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, masyarakat yang merupakan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI), bisa ikut proses seleksi penerimaan prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Jenderal Andika menjelaskan TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyetakan bahwa konstitusi hanya melarang pemahamannya dan menyatakan PKI sebagai ideologi terlarang.
"Saya kasih tahu
nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang,
tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme,
Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika saat rapat
rapat penerimaan prajurit TNI yang diunggah di akun YouTube Andika, dilansir dari
FIN.CO.ID, Kamis 31 Maret 2022.
Jenderal Andika bilang, TAP MPRS nomor 25 tahun 66 itu adalah dasar hukum ilegal. Di sana tidak tertulis larangan bagi anak keturunan PKI.
"Keturunan (PKI) ini melanggar TAP MPR apa? dasar hukum apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.
"Jadi jangan kita mengada-ngada, saya orang yang patuh peratutan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum," sebut Andika.
Sekedar diketahui, TAP MPRS No.25/1966 dalam Pasal 1 berbunyi: Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2 Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3 Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan. Pasal 4 Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia. (FIN.CO.ID)
Leave Comments
Post a Comment