Polisi Salah Umumkan Nama Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Kompolnas: Dalam Lidik Sidik Diperlukan Kecermatan
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Internet) |
GoBeritaGo, JAKARTA – Polda Metro Jaya dua kali salah mengumumkan pelaku pemukulan dosen UI Ade Armando saat demo 11 April di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat.
Yang pertama, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku adalah Try
Setya Budi warga Jalan Inpres, RT 002, Kelurahan Lembasung, Kecamatan
Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Faktanya, Try tidak
bepergian pada tanggal 11 April 2022, bahkan dirinya mengaku belum pernah pergi
ke Jakarta.
Yang kedua, pelaku Abdul Latif yang ditemui polisi di Karawang
Jawa Tengah juga bukan pelaku pengeroyokan.
Menurut Komisioner
Kompolnas Poengky Indarti pengumuman pada publik bahwa yang bersangkutan
ternyata bukan pelaku sebetulnya sudah merupakan bentuk koreksi dari polisi.
"Dalam lidik
sidik diperlukan kecermatan, terutama dalam penggunaan alat bantu seperti
misalnya face recognition atau lie detector, hasilnya perlu dikuatkan dengan
bukti-bukti lainnya dan keterangan-keterangan saksi," ujar Poengky disela-sela
webinar ‘Dialog penguatan internal Polri guna pemantapan komunikasi publik
menuju Polri yang presisi, Kamis, 14 April 2022, dikutip dari Pantau.com.
Sebelumnya Kabidhumas
Polda Metro Jaya Endra Zulpan menjelaskan wajah Abdul Manaf teridentifikasi
lewat teknologi face recognition dengan hasil pencocokan face
recognition hanya mencapai 70%.
"Memang dari
face recognition yang kita miliki, tingkat kecocokan itu terhadap Abdul Manaf
ini 70 persen. Karena pada saat itu dia pakai topi tertutup kurang jelas,"
katanya, Rabu, 13 April 2022.
Menurut Poengky,
dalam sebuah kasus, meskipun sudah berstatus tersangka, tetapi jika dalam
proses penyidikan ada alibi kuat dari yang bersangkutan, maka status
tersangkanya dapat digugurkan melalui gelar perkara dan dikeluarkan Surat
Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"Pertama, asas
praduga tak bersalah. Jadi tersangka atau terdakwa belum tentu salah jika belum
ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Jadi mindset masyarakat juga
tidak boleh menghakimi. Kedua, pernyataan polisi di hadapan media yang
menyatakan bahwa Abdul Manaf bisa menunjukkan alibinya sehingga dia tidak lagi
dinyatakan sebagai tersangka.
Aktivis HAM ini
menilai, penggunaan alat face recognition diharapkan identik 100%.
Leave Comments
Post a Comment